- Stok habis
info@detik.com
Kelas Program Kedaruratan Sistem Tanggap Darurat PLB3 serta Dokumen RFPLH dan SSPLT
Jika kelas yang Anda pilih sudah tidak tersedia (Tidak dapat di klik), silakan memilih waktu atau hari lainnya.
Setiap pelaku usaha dan atau kegiatan yang mengelola B3 dan/atau Limbah B3, serta pemda tingkat kab/kota, provinsi dan pusat yang berkaitan dengan LH dan penanggulangan bencana wajib Menyusun program kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
Manfaatnya dengan Menyusun program kedaruratan pengunjung Festival LIKE dapat membuat dokumen mitigasi untuk mencegah terjadinya kedaruratan dan dapat mengurangi dampak jika terjadi kedaruratan melalui infrastruktur dan fungsi penanggulangan serta SDM yang telah disiapkan dengan baik.
RPFLH dan SSPLT adalah proses ke Pemulihan fungsi lingkungan hidup. Bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup dalam pengelolana B3 dan/atau Limbah B3 melalui hasil uji yang di atas baku mutu, maka mereka diwajibkan untuk melakukan Pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menyusun hal-hal sbb:
1. RPFLH: Dokumen rencana Pemulihan fungsi lingkungn hidup : Bagian awal untuk melakukan estimasi dan delineasi area terdampak yang akan dipulihkan
2. SSPLT: Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi Limbah B3 : ini akan dikeluarkan setelah hasil Pemulihan fungsi lingkungan hidup berada di Bawah baku mutu lingkungan